JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Minggu depan, empat truk batu bara masuk Kota Jambi bakal disidang.
Truk batu bara masuk Kota Jambi itu bakal menghadapi sidang, karena melanggar aturan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha terkait truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.
Diketahui, hingga saat ini, ada empat truk batu bara yang diamankan oleh tim terpadu pengawasan batu bara Kota Jambi.
Kini keempat truk batu bara masuk Kota Jambi itu, diamankan di Mako Damkar.
BACA JUGA:Kapolres Bungo Resmi Buka Kejuaraan Liga Bola Voli Tingkat SLTA
BACA JUGA:Sederet Mitos Mie Instan yang Masih Banyak Dipercaya, Nomor 1 Serem Banget! Cek Faktanya
Angkutan batu bara tersebut diamankan karena nekat melintas jalan dalam Kota Jambi dengan berisi muatan batu bara.
Bagi para sopir truk yang nekat melanggar aturan, dengan masih membawa masuk truk batu bara dengan muatan masuk Kota Jambi akan menghadapi huluman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.
Ketua Tim Terpadu Penindakan Angkutan Batu Bara Kota Jambi, Jaelani mengatakan, saat ini perkembangan tindakan angkutan batu bara itu masih menunggu proses P21 dari Kejaksaan.
"Insya Allah Senin selesai," kata Jaelani, pada Jumat 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Ingin Jadi Pebisnis Sukses? Anda Harus Miliki 6 Sifat Ini
Asisten III Pemkot Jambi ini mengatakan, dari empat angkutan batu bara yang diamankan itu, baru satu yang berkasnya rampung.
"Yang sudah siap berkasnya truk pertama, tiga lainnya menyusul, dalam proses pemberkasan oleh PPNS Dishub Kota Jambi," kata Jaelani.
Sidang truk batu bara masuk Kota Jambi itu, dikatakan Jaelani akan diupayakan agar digelar di tempat terbuka.