"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.
Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi.
Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
BACA JUGA:Yahoo Bakal PHK Ribuan Karyawan, 20 Persen Orang Dirumahkan
BACA JUGA:Cobain Resep Cireng Nasi Yuk, Lebih Renyah dan Kenyal, Cocok untuk Isi Weekend Ini
Banyaknya truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi ini, menurut Fasha seolah-olah mereka berpikir bahwa pemerintah tidak ada.
Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara.
"Hal ini tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang," kata Fasha, memulai rapat, Rabu 25 Januari 2023.*
Artikel ini juga telah tayang di jambiekspres.co.id, dengan judul Empat Angkutan Batu Bara di Kota Jambi Hadapi Denda Rp 50 Juta, Pekan Depan Sidang di Tempat Terbuka