Lalu membuat akun SSCASN, selanjutnya login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Daftar formasi.
Pelamar memilih jenis seleksi, memilih formasi dan mengunggah dokumen. Selanjutnya mengecek atau memeriksa resume dan mengakhiri pendaftaran. Calon pelamar harus mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
BACA JUGA:Tanggapi Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Sudah Sesuai Rasa Keadilan
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
3. Seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Untuk pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelamar mengikuti SKD dan selanjutnnya panitia mengumumkan hasil SKD. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD kemudian panitia mengumumkan hasil sanggah. Pelamar yang lulus melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi BIdang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelamar akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang dan panitia mengumumkan hasil ujian.
6. Pengumuman kelulusan.
Panitia mengumumkan hasil pengolahan nilai. Untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan. Panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggahan pengolahan nilai. Peserta lulus dapat melakukan pemberkasan.
BACA JUGA:Ibadah Haji 2023, Pemprov Jambi Sewa 10 Armada Bus, Segini Dana yang Disiapkan
BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati, Ferdi Sambo Ajukan Banding atau Tidak? Pengacara : Nanti Saja
Demikian alur seleksi CPNS Kemenkumham RI berdasarkan https://sscasn.bkn.go.id.