Saat membacakan keputusannya, Hakim Wahyu juga mengatakan jika Kuat Maruf terbukti ikut ambil bagian dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Pemenuhan Nik Warga Binaan, Lapas Bangko Koordinasi Dengan Duccapil Merangin
Meskpin menyayangkan perbuatan Kuat Maruf, Kamaruddin kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan jika dirinya bersyukur atas vonis 15 tahun Kuat Maruf.
“Kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hakim menerima permohonan kami,” terang Kamaruddin.
Hal senada juga disampaikan oleh Rosti Simajuntak selaku ibu dari Brigadir Yusua atas vonis Kuat Marus 15 tahun penjara.
“Kami berterima kasih atas vonis yang diberikan hakim pada Kuat Maruf,” ungkap Rosti.
BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo, Kamaruddin : Sudah Pantas Dia Dipidana Hukuman Mati
Rosti mengatakan jika Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan terpenuhi dengan pasal 340.
Sedangkan menyinggung vonis terhadap Richard Eliezer yang merupakan justice collaboration, ibunda Bharada Yosua mengaungkapkan dia berharap vonis Eliezer akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
“Eliezer telah mengakui semua perbuatannya dan telah menyampaikan perminta maafannya bahkan telah bersujud saat menyampaikannya, saya berharap vonis Eliezer akan lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” terang Rosti.
“Meskipun demikian Rosti menyerahkan semua keputusan pada hakim karena saat ini semuanya berada di tangan hakim dan kami percaya hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan,” tambah Rosti.*
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Salam Metal Kuat Maruf Setelah Vonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin: Mereka Masih Bisa Bercanda di Ruang Sidang