JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan.
Namun, usai divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf justru malah acungkan salam metal ke jaksa.
Hal ini seperti menunjukkan bahwa tidak ada rasa sedih dan bersalah.
BACA JUGA:Ajang F1 Powerboat, PLN Siapkan Listrik Bersih Tanpa Kedip dari Pembangkit Mikro Hidro
BACA JUGA:Asyik, Unja Siapkan 1.200 Beasiswa KIP Kuliah Tahun 2023 untuk Mahasiswa Baru, Catat Syaratnya
Kuat Maruf acungkan salam metal ke jaksa itu, juga disayangkan oleh pengacara Kamaruddin Simajuntak.
Menurutnya, ruang sidang tidak seharusnya menjadi ruangan yang masih bisa untuk bercanda.
Terlebih, Kuat Maruf adalah tersangka pembunuhan, dalam hal ini kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua menyayangkan jika beberapa tersangka pembunuhan Brigadir Yosua masih bisa bercanda diruang sidang.
BACA JUGA:Ini Nama-nama 6 Kelurahan Baru di Kota Jambi, Simak Nama Lurah yang Menjabat
Menurut Kamaruddin ruang sidang adalah ruang yang terhormat dan tersangka harus menghargai hal itu.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan bahwa vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara.