JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada Richard Eliezer merupakan salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan Rabu 15 Februari 2023 itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Info Loker BUMN Bank Mandiri, Banyak Posisi yang Dibutuhkan, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Richard Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh.
Majelis hakim menilai Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama, sehingga memungkinkan baginya untuk memperoleh status justice collaborator.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan memberikan komentar terkait vonis Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA:Isi Minyak Motor Diterangi Lilin, Pemicu Kebakaran di Pemukiman Karyawan PT KDA di Sarolangun
Namun kepada awak media, Dedi mengimbau semua pihak untuk menghormati vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer.
Dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer serta terdakwa Bripka Ricky Rizal belum menjalani sidang kode etik.
Dedi belum bisa memastikan kapan sidang etik terhadap keduanya akan digelar, karena masih menunggu jadwal dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri.