JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan perluasan uji coba full cycle subsidi tepat secara menyeluruh di Provinsi Jambi.
Hal ini untuk memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) Solar subsidi tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan uji coba penerapan subsidi tepat secara menyeluruh (full cycle) atau menggunakan kode QR merupakan bentuk upaya Pertamina agar dapat menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran.
"Pertamina akan bertahap untuk menguji kesiapan dan kehandalan sistem digitalisasi dalam mendukung penyaluran solar subsidi lebih tepat sasaran, selain itu sosialisasi program ini juga terus kami lakukan, baik melalui Pemerintah Daerah, Polda, Organda, serta masyarakat Jambi,"jelas Nikho.
BACA JUGA:Helikopter yang Membawa Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
BACA JUGA:Terkait Kisruh Desa Pematang Sapat, Pj Bupati Tebo akan Berkoordinasi dengan Kementrian BUMN
Wakil Walikota Jambi, Maulana dalam tinjauannya di salah satu SPBU Kota Jambi menyebutkan pihaknya mendukung program full cycle subsidi tepat di wilayah Jambi.
"Kami mendorong para pengguna solar subsidi untuk dapat mendaftarkan kendaraannya sehingga BBM subsidi ini dapat tepat sasaran," ujar Maulana.
Selain itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria mengatakan pihaknya turut mendorong program subsidi tepat. Menurut dia, prinsip dan tujuan program ini agar BBM subsidi tepat sasaran.
Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui online di website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Selain itu pendaftaran dapat juga dilakukan di SPBU Pertamina.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Gelar Jalan Sehat di Komplek Perkantoran Pemkab Muaro Jambi
BACA JUGA:Update Gempa Turki, 1 WNI Warga Lombok Tewas Ditemukan di Reruntuhan Bangunan
Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4.
Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih. Adapun bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam subsidi tepat, maka pembelian Solar dibatasi maksimal 20 liter per hari. *