“Saat ini tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.
Terkait pelanggaran integritas itu, kata Suryo Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi.
Sebagaimana diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk pencegahan dan deteksi itu, kata dia dilakukan analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kemudian, ada pula melalui Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Nomor SP- 4/2023 Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:Sinsen Hadirkan Honda Sport Motoshow 2023
BACA JUGA:Kelurahan Simpang Rimbo, Hasil Pemekaran Kelurahan di Kota Jambi, Gabungan 2 Wilayah Ini
Terlepas dari sikap kepada pejabat Ditjen Pajak itu, Suryo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” ujar Suryo.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang mengecam setiap tindakan kekerasan dan gaya hidup mewah yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
Terakhir, ia mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap DJP.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Virgo, Sekutu Anda Berada Dalam Situasi Sulit
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Sagittarius, Cinta Bisa Menjadi Indah
DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.