JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Harapan masyarakat Jambi bisa mengurangi macet akibat truk batu bara, sepertinya tertunda lagi.
Pasalnya, program pemasangan stiker nomor lambung pada truk batu bara, belum memberikan efek pada kemacetan.
Pasalnya, truk batu bara yang tak memiliki stiker nomor lambung, kenyataannya masih bisa beroperasi di jalanan.
Padahal, pemerintah sudah gembar gembor bahwa mulai 20 Februari 2023, truk batu bara tanpa stiker nomor lambung tak boleh beroperasi di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Kota Jambi Makin Macet, Wakil Wali Kota Jambi Sebut Wacana Jalan Layang
BACA JUGA:Sri Mulyani Dukung Proses Hukum pada Kasus David, Besuk Korban Penganiayaan di ICU
Lagi-lagi, rupanya ada toleransi. Hal ini diakui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya.
Dia mengatakan, toleransi tersebut diberikan agar angkutan yang berada di bawah transportir tersebut, segera mendaftarkan kendaraannya di aplikasi Simsalabim.
Sehingga, kemudian bias segera mencetak stiker yang telah diatur oleh pemerintah.
Kata dia, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membuat surat penyataan yang ditandatangani sopir truk batu bara.
“Nantinya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan membuat surat pernyataan yang akan ditanda tangani para sopir angkutan batu bara, dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk segera mencetak stiker, sehingga mereka bisa tetap beroperasi membawa angkutan batu bara,” katanya.
Ismed kemudian menyebutkan, saat ini Dinas Perhubungan Provinsi Jambi belum bisa mendata secara pasti kendaraan yang belum berstiker atau belum terdata.
Sementara, untuk kendaraan yang sudah terdata mencapai 8.959 kendaraan. Sementara itu, untuk pemberlakuan 4.000 angkutan batu bara sekali jalan, menurut Ismet sudah mulai diberlakukan.