Ditanyakan mengenai bagaimana cara menghitung kendaraan yang beroperasi dalam satu hari, Ismed mengatakan sesuai dengan kapasitas pelabuhan.
Saat ini, kapasitas pelabuhan adalah 4.000 angkutan batu bara dalam satu hari. Jika lebih dari 4.000, maka sisanya tidak bisa masuk ke pelabuhan.
BACA JUGA:Usai Operasi di RS Polri Kramat Jati, Begini Kondisi Kesehatan Kapolda Jambi dan Ajudannya
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Capricorn, Inovasi Kreatif Adalah Kunci Kesuksesan
“Tidak bisa dihitung secara manual berapa yang sedang jalan. Namun, sesuai dengan kapasitas pelabuhan kita, itu hanya 4.000 angkutan batu bara dalam sehari. Kalau lebih ya tidak bisa masuk,” tandasnya.
Sementara itu, kemacetan yang terjadi akibat angkutan batu bara ini, masih terjadi. Ini menjadi keluhan yang membuat warga pengguna jalan marah. Masyarakat akhirnya menilai, aturan yang telah dibuat, ternyata tidak diterapkan di lapangan.
Iwan, salah satu masyarakat pengguna jalan, dirinya berharap, pemerintah tegas dengan aturan yang mereka buat sendiri.
Apalagi dalam hal mengurai kemacetan akibat truk batu bara di Provinsi Jambi ini. Sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas normal seperti biasa.
BACA JUGA:PPATK Ungkap Ayah Mario Mantan Pejabat Pajak Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
“Kemacetan angkutan batu bara ini mengganggu aktivitas,” katanya.
Pasalnya kata dia, tidak tegasnya pemerintah berdampak langsung pada masyarakat di lapangan. *