JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah dalam perkara menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice, terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Suhel.
Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.
Selain pidana penjara, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp20 juta, subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Kebakaran di Selincah Kota Jambi, 2 Unit Rumah Ludes
BACA JUGA:YPJ Tunjuk Saidina Usman El-Quraisy Sebagai Pjs Rektor Unbari
Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Hendra Kurniawan.
Adapun hal yang memberatkan, Hendra Kurniawan dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan.
BACA JUGA:BPOM Jambi Gerebek Gudang Obat Tradisional Ilegal, Temukan 2.744 Botol Jamu Bernomor Izin Palsu
Selain itu, Hendra Kurniawan selaku anggota Polri dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Hendra Kurniawan belum pernah dihukum.
Pertimbangan meringankan lainnya, ia juga masih memiliki tanggungan keluarga.