Soal Calon Ketua RT Wajib Setor Rp5 Juta, Ini Penjelasan Sekda Kota Jambi

Selasa 28-02-2023,17:53 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Risza Saputra B

Di mana persyaratannya, calon Ketua RT mesti menyetor uang senilai Rp5 juta. Alih-alih, uang tersebut disebutkan dipergunakan untuk proses pemilihan Ketua RT yang dimaksud. 

Dari surat yang didapat Jambi Independent, bertuliskan bahwa, sehubungan akan berakhirnya masa jabatan ketua RT 01 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, tertanggal 23 Februari 2023, dan pelaksanan pemilihan ketua RT akan ditetapkan. 

BACA JUGA:Tolak Kasasi Jaksa, Makamah Agung Bebaskan Mardiana, Perkara Korupsi KPU Tanjab Timur

BACA JUGA:Indra Bekti Ditinggal Cerai Istri Saat Sakit Parah, Pengacara Aldila Sebut Permasalahannya Sudah Lama

Kemudian masih dalam surat tersebut, tertera  dengan ini kami panitia pemilihan ketua RT membuka pendaftaran lanjutan ketua RT dengan berbagai ketentuan. Seperti pada bagian keempat khususnya persyaratan calon ketua RT 01 Kelurahan Rawasari, khususnya nomor 5 menyebutkan, para calon membayar biaya pelaksanaan pemilihan sebesar Rp5 juta.

Besaran jumlahnya dibagi sama rata, dari para calon ketua RT yang mendaftar atau reaktif dan bisa dimusyawarahkan. Surat itu ditandatangani bendahara St Azwir Tanjung, Ketua Deny Syahrial dan warga Adenande.

Menyikapi itu, Kabag Pemerintahan Setda Kota Jambi, Amin Qodri menyebutkan, kewenangan RT berada di bagian Lembaga Kemasyarakatan yg di bina oleh DPMPPA Kota Jambi. Mengenai hal itu kata dia, (setoran, red) tergantung kesepakatan masyarakat.

"Karena dana khusus pemilihan RT dak ado di kelurahan. Biasonyo digunakan utk keperluan pemilihan RT seperti tenda, konsumsi panitia," terangnya.

BACA JUGA:Logo “One Heart” dan “Satu Hati

BACA JUGA:Beli iPhone 11 di Tahun 2023 Masih Worth It Gak? Turun Harga Nih, Cek Spesifikasinya di Sini

Namun Amin menyebutkan, pihaknya akan memanggil lurah setempat untuk menanyai perihal tersebut. "(Terima kasih,red) oke. Biar dipanggil lurahnya," singkatnya. *

Kategori :