KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Belakangan sempat viral di Kota Jambi, tentang syarat menjadi ketua Rukun Tetangga (RT) di RT 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Pasalnya dalam syarat itu disebut, calon Ketua RT harus menyetor uang jutaan rupiah. Kondisi ini pun langsung disikapi Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Sekda Kota Jambi, A Ridwan ketika ditanyai perihal ini mengaku, belum lama ini pihaknya sudah memanggil Lurah Rawasari dan Camat Alambarajo.
Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi hal tersebut. “Dari keterangan yang ada, uang yang dimaksud belum diambil (dipungut, red),” terangnya, Selasa 28 Februari 2023.
BACA JUGA:Minta Perlindungan ke KPAI, Pacar Mario Dandy Merasa Terancam
BACA JUGA:Mau Menyeberangi Sungai, Warga Dusun Pasar Rantau Embacang Bungo Tenggelam di Sungai Batang Tebo
Terkait hal itu, dirinya menginginkan, Camat dan Lurah agar dapat memfasilitasi pemilihan Ketua RT di wilayah mereka.
“Tidak ada syarat atau peraturan harus menyetor uang. Itukan pilihan masyarakat. Semua swadaya masyarakat,” jelasnya.
Di samping itu, meski beban kerja Ketua RT sangat tinggi, namun sosial Ketua RT juga harus tinggi. Sehingga disegani oleh masyarakat.
“Termasuk bisa mengatasi persoalan-persoalan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Lurah Rawasari, Repulis menyebutkan, pihaknya juga telah memanggil pihak-pihak yang terkait atas surat yang menyatakan adanya setoran untuk menjadi calon ketua RT.
BACA JUGA:Wah..,Motor Harley Davidson Banyak Dijual Online, Pasca Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak
“Sudah kita panggil pasca viral. Uangnya belum ada diambil. Sudah kita ingatkan. Pemilihan ketua RT kita fasilitasi, Insya Allah Sabtu mendatang. Khusus RT 01,” singkatnya.
Sebelumnya, netizen dan warga Kota Jambi khususnya, dibuat tak habis pikir dengan sistem pemilihan Ketua RT di RT 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.