Terkait kasus yang dialami David, Said Aqil mengingatkan kepada semua orang tua agar mendidik anak-anak dengan baik.
BACA JUGA:Mau Menyeberangi Sungai, Warga Dusun Pasar Rantau Embacang Bungo Tenggelam di Sungai Batang Tebo
BACA JUGA:Minta Perlindungan ke KPAI, Pacar Mario Dandy Merasa Terancam
Tidak hanya itu, Said Aqil juga mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi dan menjaga anaknya, jangan dibiarkan.
Selain itu, Said Aqil juga mengingatkan agar berhati-hati mencari uang, karena akan dimakan oleh anak istri.
Untuk diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini, yakni Mario dan rekannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
BACA JUGA:Logo “One Heart” dan “Satu Hati
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Shane juga ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. *