SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Pemerintah Kota Sungai Penuh hingga saat ini belum memiliki Rumah Dinas untuk Walikota,Wakil Walikota hingga Sekda.
Akibatnya, Pemkot Sungai Penuh terpaksa menyewa rumah untuk dijadikan sebagai rumah dinas.
Namun menariknya, yang terjadi adalah rumah dinas yang kini disewakan Walikota dan Sekda Sungai Penuh adalah rumah pribadi Walikota dan Sekda itu sendiri.
Walikota Ahmadi Zubir dan Sekda Alpianm menyewakan rumah pribadi mereka untuk dijadikan rumah dinas yang mereka tempati sendiri.
BACA JUGA:Bawa Tas Besar, Rafael Alun Trisambodo Hadir Penuhi Panggilan KPK
BACA JUGA:Mohon Doa, Mantan Sekda Kota Jambi Asnawi AB Dirawat di RS Islam Arafah Jambi
Sementara Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni menyewa rumah masyarakat yang notabene rumah keluarganya untuk dijadikan rumah dinas.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabag Umum Setda Kota Sungai Penuh, Jon Arizal. Dikatakan Jon Arizal bahwa rumah dinas Walikota Sungai Penuh dan juga Sekda disewa oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Hal ini karena Pemkot Sungai Penuh belum memiliki rumah dinas sejak berdirinya Kota Sungai Penuh.
Ketentuan aturan menyewa rumah Dinas sudah diatur dalam peraturan walikota (PERWAKO) sekitar tahun 2010 saat waliKota Sungai Penuh Asafti Jaya Bakri.
BACA JUGA:Kenali Tanda Penyakit Hati Berlemak, Tubuh Akan Berikan Sinyal ini
BACA JUGA:2 Hari Hilang di Sungai Batang Tebo, Warga Kampung Lubuk Bungo Belum Ditemukan
"Ya, rumah dinas Wako, Wawako dan Sekda disewakan, itu ada Perwako yang mengatur,"jelasnya.
Ditanya soal boleh tidak Rumah Pribadi pejabat daerah disewa menjadi rumah dinas? Jon mengatakan bahwa tidak aturan tidak membolehkan hal tersebut.
Yang ada dalam aturan tersebut menurutnya menyewa rumah untuk rumah dinas bagi daerah yang belum memiliki rumah dinas, jadi rumah siapa saja boleh.
"Rumah dinas baru diserahkan jadi saat ini masih direhab. Tahun ini masih disewakan untuk Walikota, Wawali dan Sekda Kota Sungai Penuh,"jelasnya.
BACA JUGA:Terbongkar, Ini Pekerjaan Orangtua Agnes Gracia Haryanto, Ternyata…
Praktisi Hukum Dari Universitas Jambi Ivan Fauzani, mempertanyakan dasarkan hukum menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas.
"Kita harus tau dulu dasar hukum menyewa-nya. Apakah ada aturan yang jelas atau apakan aturan yang ada itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,"jelasnya
Dia menambahkan kalau pejabat tidak mau menghuni rumah dinas dan tinggal di rumah pribadi banyak kasusnya.
Namun menyewa rumah milik pribadi pejabat untuk dijadikan rumah dinas ini harus jelas dasar hukumnya.
BACA JUGA:Anggota DPD RI Dorong Revisi UU ASN, Minta PPPK dan Honorer Masuk Dalam Kategori ASN
"Kalau menyewa rumah orang lain untuk jadi rumah dinas tidak masalah karena daerah tidak punya rumah dinas namun sewa rumah pribadi untuk jadi rumah dinas, ini harus jelas dasar hukumnya,"jelasnya. *