MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan M Rizki pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Lokasi MTQ Baru Simpang Tugu Dusun Sungai mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo
Pelaku begal M Rizki (32) alias Rizki Warga perumahan BTN Purwobakti Blok B2 No.107 Rt.10 Ds.Purwobakti Kec.Bathin III Kabupaten Bungo terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap usai melakukan pencurian dengan Kekerasan terhadap korbannya bernama Solihin (42) warga Jl.Poros Rt.08 Rw.03 Ds.Sungai Buluh Kec.Rimbo Tengah Kabupaten Bungo. Peristiwa itu terjadi pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Kota Muara Bungo RF Ritonga iya membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Pastikan Pantarlih Turun ke Rumah Warga, Komisioner Bawaslu Merangin Lakukan Uji Petik
BACA JUGA:Catat, Besok Jalan di Tugu Keris, Tempat Rekreasi Andalan Warga Kota Jambi Ditutup
Untuk satu orang pelaku bernama M Rizki telah diamankan kepolisian sedang berada di Jalan Sepakat Kelurahan Bungo Timur Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo dan satu lagi bernama Yogi Fitria masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian
“Kejadian berawal saat korban sedang bermain diLokasi MTQ Baru Simpang Tugu Alquran Desa Sungai Mengkuang Kec.Rimbo Tengah Kabupaten Bungo kemudian datang 2 orang dengan sepeda motor yang tidak dikenal dan berpura minta api rokok namun korban menjawab tidak merokok selanjutnya salah satu pelaku langsung mencekik pelaku dan mengambil hp Korban dan langsung kabur” jelasnya Kapolsek pada Jumat 3 Maret 2023.
Kemudian atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.2.600.000 dan melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Muara Bungo.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi Note 9 dengan warna black dan 1 buah kotak handphone merk Redmi Note 9
BACA JUGA:Kapolres Bungo Dengarkan Keluhan Warga Kecamatan Rimbo Tengah
BACA JUGA:Tenda-Tenda di Tugu Keris Mengganggu, Para Pengendara Banyak Mengeluh
“Atas perbuatan Tersangka dikenakan Pasal Pemerasan dan/atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara,” tukas Ritonga. *