Polisi Tangkap 2 Maling yang Beraksi di Masjid Agung Bungo, 1 Orang dari Palembang

2 maling yang beraksi di Masjid Agung Bungo, ditangkap.-ist/jambi-independent.co.id-
BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Bungo berhasil menangkap 2 pria orang maling, yang beraksi di parkiran Masjid Agung Bungo, Kabupaten Bungo.
Kedua maling di Kabupaten Bungo ini, ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Kota Muara Bungo, Adha Fristanto, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka berinisial MA, warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan SIS, warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.
Informasi yang ditangkap, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang hendak melaksanakan salat dzuhur di Masjid Agung Bungo, memarkir mobil Honda CRV miliknya di halaman masjid.
BACA JUGA:Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Digelar, Beragam Aktivitas Seru Hadir di GBK!
BACA JUGA:Kabar Gembira Petani Sawit Jambi! Harga Sawit Jambi Naik, Tembus Rp3.598 per Kilogram
Di dalam mobil, korban menaruh tas berisi barang berharga, berupa 1 unit laptop Asus warna hitam, 1 unit HP Oppo Reno 8 warna hitam, 1 unit HP Vivo V2317 warna Forest Black, 1 jam tangan Rip Curl, BPKB dan STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar.
Kemudian, STNK sepeda motor Honda Vario, dompet berisi KTP, SIM, NPWP, kartu ATM, dan kartu asuransi dan Buku tabungan Bank Mandiri.
Setelah selesai salat, korban kembali ke mobil dan mendapati tasnya telah hilang. Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polsek Muara Bungo.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo segera melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata di Kerinci Saat Libur Lebaran
Informasi yang diperoleh mengarah pada keberadaan salah satu pelaku, SIS, di rumahnya di Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan SIS beserta barang bukti berupa HP Oppo Reno 8 milik korban.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim Reskrim ke rumah teman MA di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Di lokasi tersebut, polisi menangkap MA dan menemukan barang bukti berupa BPKB dan STNK mobil Pajero Sport milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: