JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah hingga saat ini masih belum memutuskan opsi yang akan dipakai untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Padahal, merujuk pada surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, pemerintah pada 28 November 2023 nanti akan menghapuskan tenaga honorer.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mencari jalan tengah dalam penataan tenaga honorer tersebut.
Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi yang akan dipakai untuk penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Pastikan Pantarlih Turun ke Rumah Warga, Komisioner Bawaslu Merangin Lakukan Uji Petik
BACA JUGA:Catat, Besok Jalan di Tugu Keris, Tempat Rekreasi Andalan Warga Kota Jambi Ditutup
Hal ini disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023, dikutip dari website menpan.go.id.
Azwar Anas mengatakan, ada sejumlah opsi penataan honorer yang saat ini sedang dimatangkan.
Ia juga menegaskan jika pemerintah berupaya tidak ada pemberhentian terhadap tenaga honorer.
Namun di sisi lain, juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi.
BACA JUGA:Catat, Besok Jalan di Tugu Keris, Tempat Rekreasi Andalan Warga Kota Jambi Ditutup
BACA JUGA:Sabtu Minggu Tugu Keris Ditutup karena Jambore TLCI, Dishub Kota Jambi Bilang Begini
Dikatakannya lagi, opsi-opsi solusi itu telah dan sedang terus dibahas bersama DPR RI dan DPD RI.
Selain itu, pembahasan juga melibatkan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan pekan lalu ia telah bertemu dengan para gubernur dalam APPSI, untuk membahas soal tenaga honorer.