JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni Komjen (Purn) Ahwil Loetan.
Dalam keterangannya di persidangan, Ahwil Loetan sempat membahas kasus narkoba yang melibatkan mantan pemimpin militer Panama, Jenderal Manuel Antonio dari Norwegia.
Ahwil menyampaikan, meski penyidik tidak menemukan barang bukti narkoba pada dirinya, namun jenderal bintang empat dari Norwegia tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di negaranya.
BACA JUGA:Dukung KPU Ajukan Banding, Presiden Jokowi Sebut Keputusan PN Jakpus Timbulkan Pro Kontra
BACA JUGA:Ini Modus yang Dilakukan Teller BRI di Batanghari, untuk Gelapkan Uang Nasabah
Dalam persidangan tersebut terdakwa Teddy Minahasa juga sempat melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat itu menanyakan kapan hal terkait narkoba dinyatakan sebagai tindak pidana.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahwil mengatakan tindak pidana narkoba itu adalah suatu yang memang diatur undang-undang.
Menurut Ahwil, perencanaan saja sudah salah, apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA:Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi Bakal Berjalan Lagi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:Teller BRI di Batanghari Gelapkan Uang Nasabah Hingga Miliaran Rupiah
Teddy juga menanyakan apakah suatu percakapan terkait narkoba bisa dikategorikan sebagai tindak pidana narkoba atau tidak, karena tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, maupun fotonya.
Ahwil lantas menjawab dengan membahas kasus jenderal dari Norwegia yang tertangkap atas kasus narkoba, meski tidak ada barang bukti narkoba ditubuhnya.
Dikatakan Ahwil, jenderal bintang empat itu ditangkap Drug Enforcement Amerika Serikat meski barang bukti tidak ada padanya.