JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang istri polisi di Sulawesi Selatan bernama Ernawati, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mengunggah status dengan tagar #percumalaporpolisi.
Bukan tanpa sebab Ernawati mengunggah tagar #percumalaporpolisi tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kasus kematian kakaknya, Kaharuddin.
Belakangan, konten yang diunggah Ernawati tersebut viral di media sosial TikTok, hingga akhirnya diusut pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kabar Gembira Nih... Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS Tanpa Tes, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:HUT SMSI ke-6, Kapolda Jambi Ucapkan Selamat
Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengkonfirmasi jika Ernawati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip disway.id, Helmi pada Selasa 7 Maret 2023, mengatakan Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Helmi menyebutkan, Ernawati membuat kegiatan di medsos pada bulan Juli 2022 di akunnya.
Dalam postingannya, Ernawati menuliskan narasi jika kakaknya yang bernama Kaharudin meninggal setelah anggota Polres Sinjai menyiksanya.
BACA JUGA:Gandeng Komunitas Motor Honda, Sinsen Gelar Nobar World Superbike 2023
BACA JUGA:Sampaikan Pandangan Umum di Rakernas SMSI Pusat, Mukhtadi: SMSI Jambi Sedang Baik-baik Saja
"Ini para jagoan polres sinjai, karena abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh," ucap Helmi sambil menirukan caption unggahan Ernawati.
Sebelumnya, pada Februari 2020, Ernawati sempat membuat laporan polisi soal adanya dugaan pembunuhan kakaknya Kaharuddin.
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti Reskrim Polda Sulawesi Selatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.