JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut status perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Baharada E.
Sebagaimana diketahui, Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun dua dari tujuh pimpinan LPSK, berbeda pendapat atau disseting opinion saat memutus pencabutan status perlindungan terhadap Bharada E.
Hal ini seperti disampaikan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syarial Martanto kepada awak media, Jumat 10 Maret 2023.
BACA JUGA:Artis Ammaz Zoni Kembali Ditangkap, Suruh Sopir Ambil Sabu di Kampung Boncos
Dikatakan Syarial, Kamis 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan fisik kepada Bharada E.
Namun Syarial menyampaikan, dalam sidang tersebut dua pimpinan LPSK berpendapat jika status perlindungan terhadap Bharada E tetap dipertahankan.
Meski status perlindungan telah dicabut, Syarial mengatakan hak justice collaborator Bharada E tidak hilang.
Syarial menyebutkan, hal ini sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Pelaku Membacok Pria Berjaket Merah di Dekat Polsek Kotabaru
BACA JUGA:Ini Identitas Pelaku yang Membacok Pria Berjaket Merah di Dekat Polsek Kotabaru
Sementara itu, keputusan LPSK mencabut perlindungan untuk Bharada E didasarkan pada Pasal 32 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Lebih lanjut, Syarial mengatakan pencabutan itu dikarenakan LPSK merasa keberatan dengan tayangan wawancara Bharada E yang ditampilkan oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Meski LPSK telah menyampaikan keberatan, namun Syarial mengatakan stasiun tv tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Bharada E.