Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Bharada E.
BACA JUGA:Kapal Motor Bermuatan 40 Ton Sawit Tenggelam di Perairan Tanjab Timur
BACA JUGA:Apresiasi Pemkot Jambi Dapat Penghargaan Adipura, Galeri24 Beri Plakat ke Wali Kota Jambi
Dalam perjanjian perlindungan tersebut, Baharada E menyatakan sanggup untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.
Perjanjian itu juga memuat kesediaan Bharada E untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.
Syarial menyebutkan, perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023. *
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: 2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E.