“Proses pembentukkan panitia ini cukup cepat. Pada Desember 2022 membentuk rancangan panitia, dan pada 2 Maret sudah keluar SK Bupati mengenai pembentukkan panitia,” jelas Pitra Akhriadi panitia MHA Kabupaten Kerinci.
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Cair Jelang Ramadan 2023, Cek Nama Kamu di Cekbansos.kemensos.go.id
Setelah pembentukkan panitia, MHA dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja. Proses ini merupakan jawaban dari penantian masyarakat Depati Nyato. Pengakuan MHA urgen mengingat keterancaman wilayah yang dihadapi oleh masyarakat.
Pada tahun 2015 pernah terjadi konflik tenurial di masyarakat adat Depati Nyato. Seorang oknum terlibat praktik jual beli lahan di hutan adat.
Hal ini juga beruntun pada konflik sosial dan budaya. Oleh karena itu, lembaga adat berembuk Hutan Adat harus segera mendapatkan legalitas. Karena dengan begitu masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kawasannya.
Masyarakat Adat Depati Nyato was-was, jika ada pihak lain yang mencaplok wilayah adat mereka. Mengingat wilayah hutan adat berada di luar kawasan hutan negara. Sementara hutan ini memiliki fungsi penting, karena penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Selama ini masyarakat mengelola kawasan secara arif untuk kesejahteraan masyarakat dan mempertahankan fungsi ekologisnya.
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Cancer, Imajinasimu Terbang Tinggi Hari Ini
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Bawa Barang Bukti 2 Koper
Pun dengan Hutan Adat Temedak Desa Keluru, meski menjadi hutan adat pertama di Indonesia. Namun, saat ini belum memiliki SK Hutan Adat dari KLHK.
“Kita berharap panitia ini cepat bekerja mengingat ada dua Hutan Adat yang urgen untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah,” ucap Pitra.*