Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan salah satu upaya dalam pengakuan hak kelola masyarakat. Di Kabupaten Sarolangun, saat ini sedang berproses pengusulan hutan adat.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Pematang Gajah, Petugas Damkar Temukan Bekas Penampungan Minyak Diduga Ilegal
BACA JUGA:Rahmiyati Melaporkan Nursalam dan Suproni atas Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Cek
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial mensyaratkan bahwa sebelum ditetapkannya hutan adat oleh KLHK harus ada penetapan terhadap subjeknya oleh kepala daerah setempat.
Subjek yang dimaksud adalah Masyarakat Hukum Adat. Untuk itu, penting untuk penetapan MHA oleh Bupati.
Bupati Sarolangun telah membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten dan menyusun tahapan teknis pelaksanaan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Koordinator Program KKI Warsi Emmy Primadona mengapresiasi langkah panitia MHA, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sehingga mereka dapat memperoleh hak-haknya seperti penetapan kawasan hutan adat.
BACA JUGA:Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Gelar High Level Meeting TPID dan TP2DD
BACA JUGA:Malam Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi Sukses Digelar
Pengakuan Hutan Adat, bisa bisa menjadi salah satu bentuk resolusi konflik tenurial di tingkat tapak.
Sekaligus memberikan kesempatan MHA dalam melaksanakan tata kelola hutan berdasarkan kearifan lokal guna menjamin pengelolaan lestari dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Sarolangun yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia MHA Ir. Endang Abdul Naser memberikan arahan kepada panitia yang akan melaksanakan kegiatan lapangan, dalam rangka melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi lapangan MHA berpesan agar panitia dapat bekerja dengan maksimal sehingga data yang diambil di lapangan terkumpul dengan lengkap.
“Apalagi ini membahas terkait masyarakat dan adat pogang pakainya sehingga hak-hak masyarakat Hukum Adat dapat terpenuhi,” kata Ir Endang dalam rapat persiapan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, sebelum panitia MHA melakukan tinjauan lapangan.
BACA JUGA:Asyik! Harga BBM Turun Rp1.200/liter, Cek Harga BBM di Seluruh Indonesia per Rabu 15 Maret 2023
BACA JUGA:Bisa Tingkatkan Gula Darah, Ini Bahaya Makan Nanas Berlebihan
Setelah rapat persiapan ini, Panitia langsung bergerak, melakukan proses identifikasi verifikasi dan validasi berdasarkan Amanah dari Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Sarolangun.