JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tujuh perusahaan batu bara yang belum menyetor dana CSR ke Bank Jambi, saat ini harus menelan pil pahit.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sudah mengeluarkan surat, yang menyatakan tujuh perusahaan tersebut diskors.
Hal ini berdasarkan surat nomor B-773/MB.04/DJB.B/2023, perihal Pemberhentian Sementara Akun Penjualan Batubara Terkait Penyaluran Komitmen Kontribusi Jambi.
Kepala Dinas ESDM Tandri Adinegara menyebutkan, surat tersebut ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, M Idris F Sihite, tertanggal 13 Maret 2023.
BACA JUGA:Penipuan Bermodus Sembako Murah, Pasutri di Muaro Jambi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Banjir di Tebo, Puluhan Rumah di Desa Teriti dan Desa Jati Belarik Terendam
Dalam surat itu disebutkan, ketujuh perusahaan belum melaksanakan penyaluran komitmen kontribusi, sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan bahwa armada angkutan batu bara milik saudara dan atau yang mengangkut batubara yang berasal dari site saudara dilarang beroperasi dan akun penjualan batu bara (MOMS) saudara akan dinonaktifkan sementara sampai dengan dilakukan penyaluran komitmen kontribusi perbaikan jalan alternatif angkutan batubara Provinsi Jambi,” bunyi surat tersebut.
Berdasarkan surat itu, ketujuh perusahaan yang belum menyetor adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permai, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, data terakhir, dana CSR yang terkumpul sejumlah Rp3,4 miliar. Sementara target yang telah disepakati antara seluruh perusahaan batu bara dengan Pemprov Jambi dan pihak terkait, adalah Rp3,0 juta. Artinya, masih ada Rp500 juta lagi yang belum terkumpul.
BACA JUGA:Simak Nih, Bocoran THR PNS 2023 Semua Golongan, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan
“Ada tujuh yang belum menyetor atau mentransfer ke Bank Jambi. Itu sudah disurati oleh Kementerian ESDM, akun penjualannya dinonaktifkan, hasil tambangnya tidak boleh diangkut oleh armada apapun,” katanya.
Penonaktifan ini, belum tau kapan berakhirnya. Yang jelas, kata Sekda, perusahaan tersebut harus menyetor terlebih dahulu dana CSR nya, baru setelah itu diproses kembali penangaktifan akun penjualan tersebut.
Perusahaan yang Diskors dan Kewajibannya