Mantan Kapolres Bukittinggi itu sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
BACA JUGA:Lewat Jumat Curhat, Kapolsek Muko Muko Dengarkan Keluh Kesah Warga Dusun Tebat
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan.
Mereka adalah Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
BACA JUGA:Harga BBM Turun Rp1.000/Liter, Cek Harga Pertalite-Pertamax di Jambi per Jumat 17 Maret 2023
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Betara, Mahasiswi STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Tewas di Tempat
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Teddy Minahasa Mengaku Dekat dengan Linda Ternyata Punya Maksud Tertentu!