JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas, harus bersiap menghadapi proses persidangan.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus penganiayaan terhadap anak salah seorang pengurus GP Ansor itu melalui jalur restorative justice atau damai.
Lantas apa yang menjadi alasan Kejati DKI Jakarta menutup peluang kedua tersangka menyelesaikan kasusnya lewat restorative justice?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023, mengungkapkan alasan tertutupnya peluang restorative justice bagi kedua tersangka.
BACA JUGA:Kejari Batanghari Musnahkan Barang Bukti 55 Perkara, Terbanyak Narkoba dan Ilegal Drilling
BACA JUGA:Mobil vs Motor di Tanjab Timur, Remaja Putri Dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah
Adapun alasannya, kata Ade, karena perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan korban mengalami luka berat dan berakibat fatal.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Ade, kodban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice.
Ditambahkan Ade penyelesaian kasus dengan restorative justice tidak sembarangan, harus ada maaf dari keluarga korban.
Dalam hal ini, kata Ade, pihak David Ozora yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.
BACA JUGA:Ngaku Dekat dengan Terdakwa Linda, Irjen Teddy Minahasa Ungkap Ada Maksud Tertentu
Jika tidak ada, lanjut Ade, maka otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) menawari langkah hukum restorative justice pada keluarga David Ozora terkait aski penganiayaan Mario Dandy Cs.
Tawaran perdamaian tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada pihak keluarga saat menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan, Kamis 26 Maret 2023.