Saat itu, Reda mengatajan jika pihak korban tidak menginginkan restorative justice, maka proses hukum jalan terus.
BACA JUGA:Dua Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Mabes Polri
Reda menjelaskan, proses restorative justice dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.
Namun jika salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya. *
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.