JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemuda di Kabupaten Tanjab Barat, Karang Taruna Kecamatan Batang Asam, meminta pemerintah terkait untuk tegas dalam menindak perusahaan galian C yang dikelola oleh Mubarok.
Karang Taruna Batang Asam menilai, pemerintah sangat lambat dalam menindak dugaan-dugaan pelanggaran galian C yang dilakukan PT Tiga Sekawan Gunung Batu, PT Rajo Alam Sejati Jaya, PT Rajo Alam Sejati, dan PT Tiga Pilar Gunung Batu.
Ketua Karang Taruna Batang Asam, Sopwan Sahju menyebutkan, bahwa keempat perusahaan yang dikelola Mubarok CS ini, sampai saat ini terus melakukan penggalian di lapangan.
"Itu keempat perusahaan seakan-akan tidak peduli dengan keluhan masyarakat. Dan kami ingatkan kepada pemerintah terkait untuk bertindak tegas. Jangan sampai kami atau masyarakat sekitar yang melakukan tindakan dengan cara kami sendiri," ungkap Sopan.
BACA JUGA:Ini 6 Ragam Aksesoris Resmi New Honda BeAT Sporty Bikin Tampilan Semakin Keren
BACA JUGA:Ini 3 Resep Minuman Segar untuk Menu Takjil Ramadan, Cocok untuk Buka Puasa
Lalu lanjut Sopwan mengatakan, seharusnya jangan sampai ada aktivitas sampai masalah ini diselesaikan dahulu.
"Dugaan illegal mining itu ada, dan ini sudah terjadi bertahun-tahun di wilayah Kecamatan Batang Asam ini," sambungnya.
Sebelumnya juga, kelompok masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, wilayah ulu, yang mengatasnamkan LSM PANJI menggelar aksi demo di depan kantor DPMPTSP Provinsi Jambi, Jumat 17 Maret 2023.
Mereka menuntut, agar DPMPTS Provinsi Jambi untuk mencabut izin operasional Galian C, PT Tiga Sekawan Gunung Batu, PT Rajo Alam Sejati Jaya, PT Rajo Alam Sejati, dan PT Tiga Pilar Gunung Batu.
BACA JUGA:Bikin Kejutan, Marshel Widianto Umumkan Kelahiran Anak Pertama Bersama Istri Cesen Eks JKT48
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Gemini, Jangan Takut Untuk Memulai Sesuatu
Keempat PT ini beropesional di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kecamatan Batang Asam.
Korlap Aksi, Kemas Muksin mengungkapkan, bahwa keempat PT ini dikelola atas nama Mubarok.
"Tangkap dan seret Mubarok serta kroni-kroninya keranah hukum. Sebab, dia sudah merusak tatanan kehudapan masyarakat di Kabupaten Tanjab Barat wilayah Ulu. Dia Mubarok Group PTnya sudah merusak alam hutan produksi dan melakukan penambangan diluar IUP," teriak Kemas Muksin atas aksinya.