BACA JUGA:Lirik Lagu Raisa-Nyaman Tak Cukup, Semakin Lama Semakin Terasa, Jarak dan Sikapmu yang Seperlunya…
Nah, pada Pasal 3 disebutkan bahwa mengenai gaji hakim ini diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. Besaran gajinya pun sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pasal 4
Pada Pasal 4 ini mengatur mengenai tunjangan hakim yang diberikan setiap bulan, berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
Pasal 5
Pasal ini mengatur mengenai hak hakim untuk menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi.
BACA JUGA:Sudah Sejak Lama, Warga di Desa Simpang Jelita Tanjab Timur Kesulitan Mendapatkan Sinyal Seluler
BACA JUGA:Muswil ke VI LDII Provinsi Jambi Sukses, Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris
Dalam pasal ini disebutkan, dapat digunakan selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:14 Kebakaran di Kota Jambi, Ini Penyebabnya