Pasal 7
(1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; dan
b. perlindungan terhadap keluarga. Tunjangan Hakim Tingkat Banding Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti
A.
1. Ketua/Kepala Rp 40.200.000
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
BACA JUGA:Masa Pandemi Usai, Kapan Jambi Mulai Endemi Covid-19, Ini Kata Dinkes Provinsi Jambi
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak di Tambak Sari Kota Jambi, Dinas PUPR Sebut Lagi Proses Tender
3. Hakim Utama/Mayjen/ Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
4. Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
5. Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
6. Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000
BACA JUGA:Ini Cara Konsumsi Garam yang Benar Ala Nabi Muhammad SAW, Bikin Sehat dan Wajib Ditiru
BACA JUGA:Raih Prestasi Tingkat Nasional, ASN Kementerian ATR/BPN Dapat Atensi Gubernur Jambi
Nah, tunjangan hakim juga tegrgantung pada kelas pengadilan.