Misalnya saja, pada tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan.
Kelas pengadilan ini terbagi menjadi Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator), Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Kelas IB, dan Pengadilan Kelas II B.
Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta.
BACA JUGA:Penyebab Makin Mudah Cemas Menjalani Hidup Saat Ini
Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta.
Bagaimana, tertarik jadi hakim? *