MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo dipersingkat.
Pemkab Tebo sudah mengeluarkan aturan jam kerja dan sudah disampaikan ke ASN di masing-masing OPD.
Hal ini dikatakan Pj Bupati Tebo, Aspan saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id.
"Iya jam kerja ASN maupun non ASN dilingkup Pemkab Tebo dipersingkat," ungkapnya.
BACA JUGA:Menyambut Bulan Suci Ramadan, Satpol PP Tanjab Timur Gelar Razia Cipta Kondisi
BACA JUGA:Ketua DPRD Tanjab Timur: Jambi Independent Layak Dapat Penghargaan Koran Terbaik se-Sumatera
Kata dia, bagi tenaga ASN maupun tenaga kontak,masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.
"Jadwal ini telah disampaikan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kantor mereka masing-masing," ungkapnya.
Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 11.00, serta ditiadakan apel selama bulan suci ramadan.
Kemudia ia menambahkan, untuk kegiatan ASN di bulan suci Ramadan 1444 H, seperti pesantren kilat ataupun yang lainnya masih belum diputuskan.
BACA JUGA:YPJ Tegaskan, Prof Heri Bukan Lagi Pjs Rektor Unbari
BACA JUGA:H-1 Ramadan, Harga Daging Sapi di Bungo Merangkak Naik, Jadi Segini
Namun untuk kegiatan safari Ramadan Pemkab Tebo sudah dijadwalkan.
"Hal ini kita lakukan untuk mengetahui kondisi langsung masyarakat saat menghadapi bulan Ramadan," pungkasnya.*