Itu terlihat dari merek pakaian dengan menggunakan aksara dari negara asalnya.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda meyampaikan sementara ini pihaknya mengamankan ada beberapa yang diduga bal baju import, untuk total keseluruhan ada 130 lebih bal.
BACA JUGA:Cuti Bersama Idul Fitri 144 H Ditambah Satu Hari, Mulai 19 April
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Jumat Curhat dengan PT TGI, Ini yang Dibahas
"Untuk jalur masuk barang tersebut, untuk sementara belum kita ketahui, kita masih melakukan panyelidikan, dan kita sudah memeriksa 3 orang saksi," katanya.
Dirinya mengatakan, ketiga saksi tersebut diamankan dari luar dan mendapatkan informasi bahwa akan menuju ke lokasi gudang yang ada di Mestong.
"Kemungkinan besar barang ini dari luar negeri semua, diimport dari luar," ujarnya.
"Di mana barang ini rencananya akan diedarkan di Jambi, sementara barang ini akan kami lakukan penahanan dan juga berkordinasi dengan pihak Bea Cukai. Dan kami juga sedang memantau untuk beberapa gudang," katanya.
BACA JUGA:PTPN VI Serahkan CSR untuk Bantu Bangun Gedung Lembaga Adat
BACA JUGA:Aksi di ESDM Provinsi, Warga Minta Cabut Izin Perusahaan Mubarok Group
Terkait pengamanan terhadap pakaian bekas ini, kata dia adalah perintah dari Presiden dan Kapolri.
"Dan hal ini adalah perintah dari Presidan dan bapak Kapolri untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap barang barang import ilegal," tandasnya.*