JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu orang tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Terkait pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Senin 27 Maret 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait dengan pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Puasa hingga Lebaran
BACA JUGA:Polda Jambi Stop Aktivitas Angkutan Batu Bara, Truk Berjejer di Bahu Jalan Batanghari
Ali menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, pemeriksaan ditingkatkan pada tahap penyidikan, dan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Meski tidak menyebutkan secara detail, namun Ali memastikan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
Lebih lanjut, Ali mengatakan tersangka diduga menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke 27, PTPN VI Beri Karyawan dan Unit Usaha Penghargaan
Selain itu, kata Ali, juga ada yang digunakan untuk membeli sejumlah aset serta untuk biaya operasional.
Ali juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Kemenerian ESDM, namun ia belum bersedia memberitakan keterangan lebih lanjut.
Ia menyampaikan nantinya KPK akan memberikan pernyataan resmi terkait pengusutan kasus ini. *