JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Elfi Yennie, mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dan enam terdakwa lainnya Zuldisra, Abu Tolib, Rudi Haryanto, M Fauzi, Adil Ginting, dan Deli Himawan dituntut bersalah.
Mereka terjerat perkara korupsi pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Proyek yang dinilai total loss oleh ahli tersebut, mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Tito Supratman, disebutkan, Elfi Yennie mantan Kadis Kesehatan Batanghari; Rudi Harynato, Ketua Pokja; dan Zuldisra anggota Pokja, masing-masing dituntut 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:Viral Video Kebaikan Polisi di Muaro Jambi Pertemukan Ayah dan Anaknya yang Terhalang Jeruji Besi
BACA JUGA:Jalan Nasional di Sridadi Rusak, Warga Blokir Jalan, Minta Angkutan Batu Bara Tak Lewat Situ Lagi
Selanjutnya M Fauzi dan Delly Himawan selaku pelaksana kegiatan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.
M Fauzi dibebankan uang pengganti Rp960 juta sub sidair 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) tahun kurungan. Sementara Deli Himawan dibebankan Uang Pengganti sebesar Rp5,3 miliar dengan subsidair kurungan selama 3 tahun.
Kemudian Abu Tolib dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp62,5 juta subsidair 6 bulan.
Selanjutnya Adil Ginting dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 tahun.
BACA JUGA:Rampok Beraksi di Sarolangun, Pemilik Rumah Disekap, Uang Rp70 Juta dan Emas Dibawa Kabur
Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum diuraikan, berdasarkan fisik yang terpasang, bangunan Puskesmas tersebut termasuk dalam kategori, gagal bangunan.
Ini karena fungsinya tidak bisa tercapai sesuai dengan rencana serta tidak memenuhi kaidah kehandalan bangunan yaitu keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Tito Supratman dan Shinta Rotua Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jambi.