JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, yang merupakan anggota DPR RI ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
KPK pun mengungkap peran istri Bupati Kapuas tersebut.
Di mana, istri Bupati Kapuas Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI aktif berperan dalam pemerintahan suaminya itu.
Untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam pemberian uang dan barang mewah, anggota DPR RI aktif itu minta kepada kepala SKPD di Pemkab Kapuas.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Surat Telegram Kapolri Keluar, Sejumlah Pejabat Polda Jambi Mutasi
BACA JUGA:Masyarakat Diharapkan Segera Mendaftarkan kendaraannya Dalam Program Subsidi Tepat
Ini seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.
Johanis juga mengatakan, sepasang suami istri itu, menggunakan uang korupsi untuk kebutuhan pribadi dan biaya maju pemilihan gubernur (Pilgub) dan untuk biaya pemilihan legislative (pileg).
Bupati Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, kata Johanis dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang.
Tak hanya dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas , sejumlah uang yang tak sedikit itu, diterima bupati Kapuas dari beberapa pihak swasta.
Uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas itu, kata Johanis Tanak digunakan untuk kebutuhan biaya politik.
Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni yang merupakan kader NasDem itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Johanis mengatakan, fasilitas dan sejumlah uang itu, untuk biaya Pilbup, Pilgub di Kalimantan Tengah, hingga untuk meloloskan sang istri dalam pencalonan DPR RI.