MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sudah puluhan tahun, masyarakat di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, tidak memiliki surat resmi atas tanah mereka.
Ini setelah adanya musibah kebakaran yang menghanguskan Bank BRI Cabang Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 1980-an silam.
Kades Rantau Makmur, Murgianto, saat disambangi Jambi Independent menjelaskan, yang menjadi PR besar bagi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat sejak lama yaitu terkait kepemilikan surat resmi bagi masyarakatnya yang memiliki bidang-bidang tanah di desa tersebut.
Dirinya menceritakan, awal mulanya masyarakat di Desa Rantau Makmur yang dahulunya adalah wilayah transmigrasi ini telah memiliki sertifikat atas bidang-bidang tanah mereka yang ada di desa tersebut.
Dan pada tahun 80 an, masyarakat setempat berbondong-bondong menggadaikan sertifikat tanahnya di Bank BRI yang ada SK 8, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, agar mereka bisa membeli racun dan perlengkapan atau kebutuhan lain untuk lahan pertanian mereka.
"Jadi dulunya itu, para orang tua kami disini ada sejenis peminjaman di Bank BRI yang dulu ada di Kelurahan Bandar Jaya, atau istilahnya itu Bimas, dengan jaminan sertifikat tanah, agar bisa mendapatkan modal untuk membeli kebutuhan untuk keperluan berkebun di desa ini," jelasnya.
Lalu, sekitar tahun 1983 atau 1984, Bank BRI tersebut mengalami musibah kebakaran dan menghanguskan sertifikat masyarakat Desa Rantau Makmur yang sebelumnya menjadi agunan di Bank itu.
"Sejak Bank itu terbakar dan sampai lah saat ini, masyarakat desa kami kebingungan untuk bisa memiliki kembali sertifikat mereka sebagai bukti sah atas bidang-bidang tanah mereka," ucapnya.
BACA JUGA:Dekan Unbari Laporkan 2 Orang ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Sepeda Motor VS Fortuner di Tanjab Timur, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
Saat ini, sebagai masyarakat desa setempat masih menyimpan bukti surat keterangan kebakaran sertifikat mereka di Bank dan bukti Bimas.
"Tapi, karena sudah sangat lama nian, jadi bukti itu ada yang hilang, hancur dan jika masih ada, sudah mulai usang. Alhamdulillah, saya juga memiliki bukti peta desa kami yang disitu juga tertera lokasi tanah masyarakat yang sudah memiliki sertifikat dan ada nomornya juga," ujar Kades ini.
Selain itu, dirinya juga menerangkan, sampai saat ini, masyarakat desa setempat masih rutin membayar PBB atas tanah dan bangunan mereka.