MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca ada musibah kebakaran di Bank BRI Cabang Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, pada tahun 80 an silam, membuat ribuan hektar tanah masyarakat yang ada di Desa Rantau Makmur Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur, tidak memiliki sertifikat.
Ini dikarenakan, ratusan sertifikat masyarakat setempat yang dahulunya digadaikan di Bank tersebut juga ikut terbakar saat musibah itu melanda.
Mewakili seluruh masyarakat Desa Rantau Makmur, Murgianto selaku Kepala Desa setempat berharap, dinas atau instansi terkait bisa membantu memecahkan permasalahan yang selama ini menjadi keluhan besar masyarakat di desanya.
"Hingga saat ini, kami dari Pemerintah Desa (Pemdes) pun belum tau dan masih mengalami kesulitan, bagaimana caranya atau jalan terbaik agar masyarakat kami bisa kembali memiliki sertifikat atas tanah-tanah mereka ini," sebutnya.
Untuk mengeluarkan surat sporadik atas tanah yang ada di desa tersebut saja, Pemdes setempat juga belum berani melakukannya.
Sebab, akibat pemilik dari bidang-bidang tanah yang ada di desa itu tidak memiliki bukti resmi atau sertifikat tanah yang mereka pegang, dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
"Kami khawatir, dengan kondisi seperti ini, ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memanfaatkannya. Baru-baru ini saja, sudah ada beberapa orang yang datang ke desa kami, dan mengaku memiliki tanah di desa kami dengan membawa bukti foto copy sertifikat lamanya," ucap Murgianto.
Meski ada pendatang yang mengaku memiliki tanah di desa tersebut dan membawa beberapa bukti tertentu, akan tetapi hal itu tidak serta Merta langsung diyakini oleh pihak Pemdes setempat.
BACA JUGA:Dekan Unbari Laporkan 2 Orang ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Sepeda Motor VS Fortuner di Tanjab Timur, Seorang Pelajar Meninggal Dunia
"Orang yang datang itu, mereka tidak tau titik lokasi tanahnya dimana dan merak juga tidak bisa membawa bukti atau menunjukkan bukti sertifikat aslinya dengan berbagai alasan. Jadi kami tidak bisa langsung percaya, takut akan menimbulkan masalah nanti kedepannya," ungkapnya.
Murgianto menuturkan, jika ada orang yang datang ke desanya dan ingin menggarap tanah mereka dengan menunjukkan bukti sertifikat asli, maka pihak Pemdes setempat akan siap memfasilitasi segala keperluan administrasi yang dibutuhkan.
"Dari situ nanti kami juga bisa menyelidiki atau mencari tau, mengapa dia bisa memiliki sertifikat lama yang asli, padahal dulunya sertifikat tanah masyarakat di desa itu terbakar di bank saat dijadikan agunan," ujarnya. *