JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tak terima dengan perlakuan yang diterimanya, seorang warga melaporkan oknum polisi berinisial IS, ke Polda Jambi.
Pria yang bernama Jeri Mukoginta (53) itu, merupakan warga Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru.
Dia mendatangi Bid Propam Polda Jambi pada Senin 3 Maret 2023.
Pukul 10.50, dia datang dan membuat laporan ke Subbagyanduan Bid Propam Polda Jambi.
Informasi yang berhasil dihimpun jambi-independent.co.id, Jeri membuat laporan terkait kasus dugaan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terlapor diduga tidak mentaati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan nilai nolai kearifan lokal.
Jeri yang membuat laporan ke Subbagyanduan Bid Propam Polda Jambi menyampaikan, dia ke Polda Jambi guna membuat laporan terkait dugaan kasus perbuatan yang tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.
Awalnya katanya, dia diminta untuk menengahi permasalahan antara anak menantunya dengan pihak yang bersangkutan.
BACA JUGA:Beraksi Gunakan Senjata Api, Polres Bungo Berhasil Tangkap Pelaku Curas
BACA JUGA:Ini 5 Aksesoris Resmi New Honda ADV 160, Bikin Tampil Makin Keren dan Gagah
Masalah ini kata dia, terkait tentang laporan keuangan usaha bersama yang dimiliki oleh kedua pihak.
"Pada Sabtu 1 April 2023 kemarin, di rumah kami dilakukanlah musyawarah untuk memenukan jalan tengah,” kata dia.
Entah kenapa katanya, tiba-tiba orang tua dari yang si oknum polisi memukul pintu rumah. Jeri juga tak terima, karena dia mendapat kata-kata yang tidak menyenangkan.