JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK vs Polri masih hangat diperbincangkan.
Setelah copot Brigjen Endar, KPK persilakan Polri usulkan lagi, tapi belum tentu diterima lagi dalam Lembaga antirasuah tersebut.
Ini disampaikan oleh Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Dirinya mengatakan, jika Polri ingin mengusulkan Brigjen Endar kembali bekerja sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut, boleh-boleh saja.
BACA JUGA:KPK vs Polri, Alexander Marwata: KPK Bebas dari Intervensi, Kami Berhak Tentukan Pegawai
BACA JUGA:KPK vs Polri : Kartu Akses Milik Brigjen Endar Diputus KPK, Anggap Bukan Pegawai Lagi
Namun, belum tentu diterima oleh KPK. Sebab, kata dia harus mengikuti seleksi dan tahapan tes.
"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 8 April 2023.
Sebab, kata dia dalam seleksi tes itu nantinya, akan ada penilaian dan kriteria yang dibutuhkan agar peserta yang mengikuti seleksi dapat diterima oleh KPK.
Dirinya mengatakan, ada empat posisi yang kosong di KPK, dan nantinya akan dilakukan tes seleksi.
BACA JUGA:Pererat Tali Silaturahmi, Honda Sinsen Gelar Buka Puasa Bersama Media
BACA JUGA:Melanggar Lagi, Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu Bara
Keempat jabatan kosong itu, yaitu deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Untuk berada di posisi itu, menurutnya peserta harus menjalani tes dan memenuhi kriteria KPK, yaitu diharuskan mereka yang memahami penanganan kasus-kasus korupsi.
Dirinya mengatakan, sosok yang dikirimkan setidaknya pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, ini untuk mengisi jabatan pada deputi penindakan dan eksekusi, serta direktur penyelidikan nantinya.