KPK vs Polri: Copot Brigjen Endar, KPK Persilakan Polri Usulkan Lagi, Tapi Belum Tentu Diterima

Sabtu 08-04-2023,21:53 WIB
Editor : Gita Savana

Adapun pegawai yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung, di antaranya adalah Fitroh Rohcahyanto.

Ia yang sebelumnya menjabat posisi Direktur Penuntutan KPK saat ini digantikan sementara oleh Muhammad Asri Irwan selaku Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara, dari Polri yang dikembalikan ke institusi tersebut adalah Karyoto, yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

BACA JUGA:1 Desa di Tanjab Timur Provinsi Jambi Berstatus Sangat Tertinggal, Apa Sih Artinya

BACA JUGA:Bikin Tajir Melintir! 3 Jenis Uang Kertas Jadul Ini Dihargai Hingga Rp100 Juta, Nomor 2 Mungkin Kamu Punya

Kini, posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi kini diisi oleh Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas (plt). 

Anggota Polri lainnya yang dikembalikan ialah Brigjen Endar Priantoro. Posisinya sementara digantikan oleh Ronald Worotikan.

KPK Tidak Diintervensi

Alexander Marwata mengatakan, bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen.

Hal ini, kata dia sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA:Ini Kronologis Penemuan Mayat Warga Muara Tembesi yang Tewas Tergelantung, Polisi : Murni Bunuh Diri

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Warga Muara Tembesi Ditemukan Tewas Tergelantung di Seutas Tali

Maka sudah jelas, kata dia KPK bebas dari intervensi, baik itu intervensi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hal ini dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Alex.

Begitu pula dengan pemberhentian pegawai di KPK, kata dia keputusan tersebut adalah hak dari Lembaga Anti rasuah tersebut. 

Kategori :