JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tak mau di Polres Muba, juragan beras ini mohon ditahan di Polda Sumsel saja.
Ada alasan mengapa juragan beras ini minta ditahan di Polda Sumsel, dan tidak mau ditahan di Polres Muba.
Diketahui, juragan beras di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin atas kepemilikan pil ekstasi Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Namun, juragan beras ini mengaku tertekan saat ditahan di Polres Muba.
BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Syukuran HUT ke-77 Persit KCK Di Makodam II/Sriwijaya
Lewat pengacaranya, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners, juragan beras bernama Syahabuddin (43) ini, minta Kapolda Sumsel dapat mengambil alih penyidikan kasus kliennya, dari Polres Muba ke Polda Sumsel.
Dikatakan dia, kliennya merasa tertekan, karena dia merasa dijebak dan akhirnya ditahan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Meski demikian pihaknya tetap mengikuti proses jukum yang berjalan, asalkan kata dia juragan beras itu ditahan di Direktorat Tahti Polda Sumsel saja.
“Sebab ada informasi selama ditahan di Polres Muba klien kami ditekan,” cetusnya.
BACA JUGA:Hermanto Resmi Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi
BACA JUGA:Pemkab Tebo Bersama Baznas Salurkan Bantuan untuk Tenaga Honorer
Istri juragab beras pun mengaku demikian. Perempuan berusia 40 tahun bernama Imelda Santi itu sudah diperiksa di Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Sumsel, Senin siang 10 April 2023.
Dia juga merasa sang suami diduga dijebak.
Kata dia, saat kejadian pada Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB itu, suaminya itu sedang kerja di ruko miliknya untuk berjualan beras.