SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Desakan masyarakat agar penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sewa rumah pribadi Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, dan Sekda Sungai Penuh Alpian, ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani, menjelaskan, saat ini penanganan masih di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Dia menegaskan, jika Kejaksaan Tinggi Jambi tetap melakukan monitoring setiap perkembangan pengusutan yang dilakukan Kejari Sungai Penuh.
“Saat ini kan masih ditangani Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kita monitoring. Saat ini belum ada (pull data) di Kejati Jambi, terkait sewa rumah dinas Wali Kota dan Sekda Sungaipenuh,” jelasnya.
BACA JUGA:Cek Update Harga Emas Hari Ini, 11 April 2023, USB dan Antam Kompak Turun Nih Bun...
Namun berkaca pada penanganan kasus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang senilai Rp5.027.802.069 dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021.
Penyitaan ini dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dia menyampaikan, uang yang disita tersebut merupakan uang yang berasal dari inisiatif anggota DPRD Kabupaten Kerunci selaku penerima tunjangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pernah mengatakan, bahwa tidak boleh menyewa rumah pribadi menadi rumah dinas. Ini karena tidak sesuai dengan aturan.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, mengaku memang saat ini pihaknya belum melakukan investigasi terkait masalah ini.
BACA JUGA:KPK vs Polri, Brigjen Endar Tetap Mau Ngantor
BACA JUGA:Tak Mau di Polres Muba, Juragan Beras Ini Mohon Ditahan di Polda Sumsel Saja
Hanya saja sebelumnya, bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan investigasi apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas.
"Kalau tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas, karena belum tersedia rumah dinas definitif. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah, itu yang ga boleh karena rumah pribadi yang ditempati," kata Andi Sunda.
Sorotan terhadap masalah ini juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci. Mereka terus memantau perkembangan masalah sewa rumah dinas yang disebut melanggar undang-undang karena menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan.