KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sementara kasus OTT KPK sebelumnya menjerat Bupati Meranti, M Adil. Ia diciduk Komisi anti rasuah pada Kamis 6 April 2023.
BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Korban Tenggelam di Sungai Pengabuan Tanjab Barat Ditemukan Tewas
BACA JUGA:Wow! Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru, PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
M. Adil ditetapkan tersangka tiga kasus sekaligus. Pertama dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, kedua gratifikasi pengadaan jasa umrah dan ketiga suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Adil diduga menerima uang Rp26,2 miliar dari berbagai pihak. Adil disebut juga memerintahkan jajarannya untuk menyetor ke dirinya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024 Jumat 7 April 2023.