JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mau lebaran, mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi ditahan, kasus korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi, Sugiyono ditetapkan tersangka pleh Polresta Jambi atas kasus tindak pidana korupsi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, kejadian yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021 lalu itu, melibatkan 120 orang siswa.
Dirinya menjelaskan, bahwa modus mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi itu, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB, atau di luar yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Warsi Dorong Pemerintah Lakukan Audit Kepatuhan Perusahaan di Gambut, Antisipasi Karhutla 2023
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Tidak Suka Ada Konflik dalam Hubungan
Masing-masing siswa itu dipungut biaya sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta untuk masuk menjadi siswa SMAN 8 Kota Jambi.
120 siswa tersebut pun dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.
"Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer," katanya.
Meski siswa tersebut belajar di SMAN 8 Kota Jambi, namun 120 siswa itu tidak terdaftar dalam Dapodik SMAN 8 Kota Jambi.
BACA JUGA:Ini 4 Tips Membuat Ketupat agar Lezat dan Empuk saat Lebaran Idul Fitri
BACA JUGA:Wow...Low Budget, Biaya Hidup di 5 Wilayah Ini Tak Sampai Rp 1 Juta per Bulan Loh..
120 siswa tersebut didaftarkan oleh Sugiyono di PKBM.
Kata Kapolresta, tujuannya agar nantinya dapat dilakukan proses mutasi ke SMAN 8 Kota Jambi.
"Namun pada saat akhir pelaksanaannya tidak dilaksanakan," kata Kapolresta Jambi.