JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu memberikan pernyataan yang mengejutkan.
Kedua instansi tersebut menyatakan bahwa Salad Ied yang dilaksanakan oleh Ponpes Al Zaytun dinyatakan sah. Padahal Salaid Ied tersebut cukup membuat heboh masyarakat Indonesia dan viral di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu mengatakan bahwa Salat Ied di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, yang mencampur shaf laki-laki dan perempuan jadi satu hukumnya sah dan tidak batal.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Aan Fathul Anwar bahwa dikutip dari berbagai sumber, mengatakan, pihaknya ikut membenarkan atau menyimpulkan Salat Ied di Ponpes Al Zaytun beberapa waktu adalah sah, Sabtu 29 April 2023.
"Selagi itu tidak melanggar aturan yang qath'i, ya kita memberikan kebebasan kepada semua umat Islam menjalankan agamanya sesuai keyakinan dan Mazhab yang mereka yakini," ujar Aan.
Dikatakan Aan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Ponpes Al Zaytun. Namun, saat dimintai keterangan, Ponpes AL-Zaytun mengambil dasar hukum Quran Surah Al-Mujadilah ayat 11.
"Yang pertama dia mengambil dasar hukum Surah Al-Mujadilah (QS:11), di situ disampaikan bahwa 'Berlapang-lapanglah dalam suatu majelis," kata Aan.
Tak hanya itu, Aan juga menjelaskan tentang sosok wanita yang berada di shaf pertama tepatnya dibelakang imam. Menurut penuturan yang disampaikan, perempuan yang berada didepan itu merupakan istri pimpinan Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
"Saya ngambil dari informasi lain ternyata perempuan itu adalah istri Syekh (Panji Gumilang)," terang Aan.
Yang mengagetkan lagi, ternyata laki-laki yang ada di shaf depan itu merupakan seorang non muslim. Kendati tidak ikut salat, laki-laki non muslim tersebut ditempatkan di shaf depan dengan alasan sebagai tanda penghormatan.
"Itu yang non muslim tidak salat. Sebagai penghormatan saja, makanya ditaruh didepan," tukasnya. *