Catat, ini Syarat untuk Membuat Akta Kelahiran 2023, Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya

Rabu 03-05-2023,08:34 WIB
Editor : Rizky

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia. 

Pada akta kelahiran, tertera identitas bayi mulai dari nama hingga tempat dan tanggal lahir. 

Akta kelahiran penting dimiliki setiap anak untuk kelengkapan administrasi kependudukan.

Cara daftar akta kelahiran 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.

Jika kamu termasuk yang hendak membuat akta kelahiran untuk anak, namun belum mengetahui apa saja yang diperlukan, maka wajib menyimak artikel ini sampai habis. 

Melansir laman Dukcapil Online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran. 

Berikut informasi selengkapnya. 

Syarat Membuat Akta Kelahiran

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hardiknas, Gubernur Jambi: Pendidikan Penting Bagi Kemajuan Negara

BACA JUGA:Hari Buruh, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Momentum Bangkitkan Kesejahteraan Buruh

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut: 

Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran

Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi

Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi

Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri

Kategori :