Catat, ini Syarat untuk Membuat Akta Kelahiran 2023, Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya

Rabu 03-05-2023,08:34 WIB
Editor : Rizky

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Eks Gudang di Talang Bakung Kota Jambi Kebakaran

Sesuai UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana, sesuai dengan domisili pelapor. 

Untuk mengurus akta kelahiran, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.

Sementara, untuk waktu pelayananya, yaitu 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap. 

Lokasi pelayanannya bisa kamu lakukan di Kelurahan. 

Menurut website resmi Indonesia.go.id, denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran telah diatur secara khusus dalam Perda masing-masing. 

Jadi, besaran biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.

Kategori :