Catat, ini Syarat untuk Membuat Akta Kelahiran 2023, Lengkap dengan Prosedur dan Biayanya

Rabu 03-05-2023,08:34 WIB
Editor : Rizky

Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolIjazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran

E-KTP dua orang saksi Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya 

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran 2023 sebagai berikut: 

Surat keterangan kelahiran

Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah

Kartu Keluarga KTP-elektronik 

Prosedur Pengajuan Akta Kelahiran 2023 

BACA JUGA:Bukan Karena Ditembak, Ini Kata Polisi Soal Tewasnya Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat

BACA JUGA:Konsisten Lahirkan SDM Berkualitas, Bank Mandiri Puncaki Peringkat LinkedIn Top Companies 2023

1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan 

2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan 

3. Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan 

4. Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

BACA JUGA:Respon Kontroversi Shalat di Al Zaytun, Ini Respon Waketum MUI

Kategori :